Qurban Bukti Ketaatan Kepada Allah SWT
Menurut kebanyakan para ulama,
qurban hukumnhya sunnah mu’akad bagi kaum muslimin atau disebut juga sunnah kifayah yang artinya berhasil sunnah walaupun hanya
satu orang dari satu keluarga, tidak harus seluruh keluarga tapi bila tidak ada
sama sekali hukumnya makruh. Dalil
mengenai hukum qurban ini sebagaiman hadits Rasulullah SAW dalam riwayat
Turmudzi:
“saya diperintah berqurban dan sunnah bagi
kalian” .
Begitu juga dalam hadits dalam
riwayat ad-Daruqutni:
“diperintahkan bagiku berqurban
dan tidak wajib berqurban kepada kalian”
Qurban sudah bisa dilaksanakan
semenjak terbit matahari pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah)
seukuran waktu sholat dua
rokaat Idul Adha dengan khutbahnya, artinya qurban baru bisa dilaksanakan
setelah selesai sholat dua rokaat Idul Adha dan khutbahnya dengan khutbah yang
ringan (tidak khutbah yang panjang).
Adapun mengenai jenis hewan yang
dapat dijadikan sebgai hewan qurban adalah:
1. Domba (biri-biri) umur satu tahun masuk keduanya atau sudah
tanggal giginya walaupun belum satu tahun;
2. Kambing yang berumur dua tahun;
3. Sapi umur dua tahun masuk tahun ketiganya dan;
4. Unta yang berumur lima tahun.
Hewan qurban jantan lebih utama
daripada betina. Perhitungan kecukupan hewan qurban sapi atau unta mencukupi
bagi tujuh orang, sedangkan domba atau kambing hanya cukup untuk satu orang.
Hewan yang buta, pincang, sakit dan yang kurus sekli tidak boleh dipakai
qurban. Begitu pula hewan yang sudah dipotong telinga atau ekornya ,atau yang
telinganya tidak ada sama sekali. Sedangkan yang telinganhya kecil maka
hukumnya boleh.
Qurban yang dinadzarkan tidak boleh dimakan oleh orang yang
berqurbannya. Adapun qurban sunnah boleh dimakan oleh orang yang berqurban dan
keluarganya. Akan tetapi tidak boleh dijual oleh orang yang berqurbannya. Orang
yang berqurban disunnahkan memakannya maksimal 1/3 daging qurban boleh dijual
oleh orang yang berqurbannya. Orang yang berqurban disunnahkan memakannya
maksimal 1/3 daging qurban atau sekedar mengambil berkahnya saja dengan jalan
memakan hatinya. Daging qurban boleh diberikan kepada orang kaya artinya daging
qurban tidak harus selalu untuk fakir miskin saja.
Qurban merupakan pengorbanan
harta dai seseorang yang diniatkan semata karena Allah SWT dalam perjuangan
mencari keridloan-Nya. Dalam perjuangan membela Islam atau meninggikan kalimah
Allah SWT selalu dibutuhkan pengorbanan, baik materi, tenaga atau jiwa raga.
Begitupula dalam ibadah, walaupun ibadah mahdloh seperti zakat atau haji. Bagi
orang yang biasa melaksanakan qurban dengan nilai fantastis, pada gilirannya
jika diperlukan untuk mengeluarkan hartanya tentu tidak akan merasa berat
apalagi nilainya dibawah harga qurban.
Qurban
merupakan syariat yang digelarkan oleh Allah SWT kepada seluruh manusia sejak
Nabi Adam A.S, sampai Nabi Muhammad SAW. Disamping
akan mendaptkan pahala yang besar dan ampunan dosa, qurban juga merupakan
pendidikan kepada manusia untuk biasa mengorbankan hartanya untuk kepentingan
agama atau kepentingan sosial yang merupakan
bukti ketatan kepada Allah SWT .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar