Jumat, 17 Januari 2014

Edisi Ke-1

Qurban Bukti Ketaatan Kepada Allah SWT


Oleh : Drs. K.H. Sobana

Qurban menurut Ahli Bahasa Arab adalah udhiyah atau dlohyah artinya hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqorrub atau mendekatkan diri pada Allah SWT.
Menurut kebanyakan para ulama, qurban hukumnhya sunnah mu’akad bagi kaum muslimin atau disebut juga sunnah kifayah yang artinya berhasil sunnah walaupun hanya satu orang dari satu keluarga, tidak harus seluruh keluarga tapi bila tidak ada sama sekali hukumnya makruh.  Dalil mengenai hukum qurban ini sebagaiman hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Turmudzi:
saya diperintah berqurban dan sunnah bagi kalian” .
Begitu juga dalam hadits dalam riwayat ad-Daruqutni:
“diperintahkan bagiku berqurban dan tidak wajib berqurban kepada kalian”
Qurban sudah bisa dilaksanakan semenjak terbit matahari pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) seukuran waktu sholat dua rokaat Idul Adha dengan khutbahnya, artinya qurban baru bisa dilaksanakan setelah selesai sholat dua rokaat Idul Adha dan khutbahnya dengan khutbah yang ringan (tidak khutbah yang panjang).
Adapun mengenai jenis hewan yang dapat dijadikan sebgai hewan qurban adalah:
1. Domba (biri-biri) umur satu tahun masuk keduanya atau sudah tanggal giginya walaupun belum satu tahun;
2. Kambing yang berumur dua tahun;
3. Sapi umur dua tahun masuk tahun ketiganya dan;
4. Unta yang berumur lima tahun.
Hewan qurban jantan lebih utama daripada betina. Perhitungan kecukupan hewan qurban sapi atau unta mencukupi bagi tujuh orang, sedangkan domba atau kambing hanya cukup untuk satu orang. Hewan yang buta, pincang, sakit dan yang kurus sekli tidak boleh dipakai qurban. Begitu pula hewan yang sudah dipotong telinga atau ekornya ,atau yang telinganya tidak ada sama sekali. Sedangkan yang telinganhya kecil maka hukumnya boleh.
Qurban yang dinadzarkan  tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurbannya. Adapun qurban sunnah boleh dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya. Akan tetapi tidak boleh dijual oleh orang yang berqurbannya. Orang yang berqurban disunnahkan memakannya maksimal 1/3 daging qurban boleh dijual oleh orang yang berqurbannya. Orang yang berqurban disunnahkan memakannya maksimal 1/3 daging qurban atau sekedar mengambil berkahnya saja dengan jalan memakan hatinya. Daging qurban boleh diberikan kepada orang kaya artinya daging qurban tidak harus selalu untuk fakir miskin saja.
Qurban merupakan pengorbanan harta dai seseorang yang diniatkan semata karena Allah SWT dalam perjuangan mencari keridloan-Nya. Dalam perjuangan membela Islam atau meninggikan kalimah Allah SWT selalu dibutuhkan pengorbanan, baik materi, tenaga atau jiwa raga. Begitupula dalam ibadah, walaupun ibadah mahdloh seperti zakat atau haji. Bagi orang yang biasa melaksanakan qurban dengan nilai fantastis, pada gilirannya jika diperlukan untuk mengeluarkan hartanya tentu tidak akan merasa berat apalagi nilainya dibawah harga qurban.
Qurban merupakan syariat yang digelarkan oleh Allah SWT kepada seluruh manusia sejak Nabi Adam A.S, sampai Nabi Muhammad SAW. Disamping akan mendaptkan pahala yang besar dan ampunan dosa, qurban juga merupakan pendidikan kepada manusia untuk biasa mengorbankan hartanya untuk kepentingan agama  atau kepentingan sosial yang merupakan bukti ketatan kepada Allah SWT .






Tidak ada komentar:

Posting Komentar