Acara pembukaan kantor cabang pembantu BMT
Mardlotillah (KCP Samarang Garut) pada 2 Januari 2013 berlangsung dengan
sederhana. Bertempat di Jl. Raya Samarang No 7 Garut, acara ini dihadiri oleh
sejumlah undangan. Diantaranya Jajaran pengurus dan Manajemen BMT Mardlotillah,
Dewan Syariah BMT Mardlotillah, dan beragam pihak yang berkepentingan turut
hadir menyemarakan peresmian kantor baru tersebut
Munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah menjadikan beberapa departemen yang ada di pemerintah dengan cepat mengambil sikap. Hal ini terjadi di Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang dengan cepat menata regulasi terkait dengan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Hal ini untuk mempercepat munculnya implementasi KJKS sebagai Lembaga Keuangan Mikro yang berperan sebagai alat atau media untuk mengentaskan kemiskinan.
Munculnya KJKS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari khasanah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang menjembatani kebutuhan anggotanya dalam memperoleh permodalan. Masalah permodalan bagi masyarakat kecil tidak mungkin tersentuh oleh perbankan syariah, hal inilah yang mendorong KJKS BMT Mardlotillah memperluas jangkauan wilayah untuk menyentuh masyarakat ekonomi lemah sehingga bisa lebih produktif dalam usahanya. Merupakan suatu keharusan bagi KJKS BMT Mardlotillah yang profesional adalah terpenuhinya Market Test yaitu harus bisa bersaing dengan lembaga keuangan lain serta participation test yaitu adanya kemanfaatan bagi anggota.
Layanan operasional dibuka pada hari senin-jum'at jam 08.00-14.30 dan hari sabtu 08.00-11.30.
Munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah menjadikan beberapa departemen yang ada di pemerintah dengan cepat mengambil sikap. Hal ini terjadi di Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang dengan cepat menata regulasi terkait dengan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Hal ini untuk mempercepat munculnya implementasi KJKS sebagai Lembaga Keuangan Mikro yang berperan sebagai alat atau media untuk mengentaskan kemiskinan.
Munculnya KJKS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari khasanah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang menjembatani kebutuhan anggotanya dalam memperoleh permodalan. Masalah permodalan bagi masyarakat kecil tidak mungkin tersentuh oleh perbankan syariah, hal inilah yang mendorong KJKS BMT Mardlotillah memperluas jangkauan wilayah untuk menyentuh masyarakat ekonomi lemah sehingga bisa lebih produktif dalam usahanya. Merupakan suatu keharusan bagi KJKS BMT Mardlotillah yang profesional adalah terpenuhinya Market Test yaitu harus bisa bersaing dengan lembaga keuangan lain serta participation test yaitu adanya kemanfaatan bagi anggota.
Layanan operasional dibuka pada hari senin-jum'at jam 08.00-14.30 dan hari sabtu 08.00-11.30.
Kantor BMT Mardlotillah KCP Samarang Garut
Jajaran Manajemen dan Staf BMT Mardlotillah Samarang Berfoto Bersama
Staf Karyawan BMT Mardlotillah Samarang
Pemberian Doorprize dan Santunan kepada anak yatim dan fakir miskin