Produk



Berikut ini adalah produk-produk BMT Mardlotillah :
A.        SIMPANAN
A.1. Simpanan dengan karakteristik fleksibel
1.         SIMPANAN TAMALAH (Tabungan Ummat Mardlotillah)
Yaitu Simpanan untuk umum yang dapat disetor dan ditarik setiap saat, pada jam kerja/buka kas
Ketentuan :
·           Setoran awal  minimal                                 Rp. 25.000
·           Setoran berikutnya minimal                     Rp.  2.000
·           Saldo minimal                                                 Rp. 25.000
·           Nisbah bagi hasil                                            30%
2.         SIMPANAN TASIMA (Tabungan Siswa Mardlotillah)
Yaitu simpanan bagi kalangan pendidikan dari mulai TK s/d Perguruan Tinggi. Penarikan dapat dilakukan pada saat ada keperluan pendidikan, seperti : pembayaran SPP, buku-buku, study tour, dll.
Ketentuan
·           Setoran awal  minimal                                 Rp. 25.000
·           Setoran berikutnya minimal                     Rp.  1.000
·           Saldo minimal                                                 Rp. 25.000
·           Nisbah bagi hasil                                            30%
3.         SIMPANAN QURBAN DAN AQIQAH
Yaitu simpanan bagi pembiayaan hewan Qurban atau Aqiqah. Penarikan dilakukan setelah mencapai saldo yang sesuai dengan harga hewan Qurban atau menjelang Aqiqah.
Ketentuan
·           Setoran awal  minimal                                 Rp. 25.000
·           Setoran berikutnya minimal                     Rp.  2.500
·           Saldo minimal                                                 Rp. 25.000
·           Nisbah bagi hasil                                            30%
4.         SIMPANAN WALIMAH
Yaitu simpanan bagi pembiayaan kebutuhan resepsi pernikahan, khitanan, atau acara syukuran lainnya. Penarikan dapat dilakukan pada saat akan dilangsungkan acara resepsi.
Ketentuan
·           Setoran awal  minimal                                 Rp. 25.000
·           Setoran berikutnya minimal                     Rp.  2.500
·           Saldo minimal                                                 Rp. 25.000
·           Nisbah bagi hasil                                            30%
5.         SiMPANAN HAJI DAN UMRAH
Yaitu simpanan bagi pembiayaan ibadah Haji dan Umrah. Penarikan dapat dilakukan setelah mencapai saldo dengan ONH
Ketentuan
·           Setoran awal  minimal                                 Rp. 250.000
·           Setoran berikutnya minimal                     Rp.   50.000
·           Saldo minimal                                                 Rp.   25.000
·           Nisbah bagi hasil                                            30%
6.         SIMPANAN BERJANGKA TAMAKA (Tabungan Mardlotillah Berjangka)
Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, yakni : 3, 6, dan 12 bulan. Jika tidak ditarik pada saat yang telah disepakati, maka simpanan akan diperpanjang secara otomatis sesuai akad terdahulu.
Ketentuan
·           Setoran awal  minimal                                 Rp. 500.000
·           Nisbah bagi hasil :  -  Jangka 3 bulan       : 55 %
-   Jangka 6 bulan       : 60 %
-   Jangka 12 bulan    : 70 %
A.2. Simpanan dengan karakteristik keanggotaan
Yaitu simpanan bebentuk Sertifikat Mitra Muamalat (SMM) sebagai bukri keanggotaan BMT dengan fasilitas berhak atas pembiayaan, jasa pelayanan BMT lainnya, SHU, dan dapat mengikuti musyawarah anggota.
-          Setoran Rp. 100.000,-/SMM
-          Tidak dapat ditarik, kecuali akan keluar dari keanggotaan minimal 1 tahun atau berdasarkan keputusan musyawarah anggota.
-           
B.        PEMBIAYAAN.
Yaitu program BMT Mardlotillah dalam penyaluran dana untuk pembiayan usaha-usaha kecil produktif dengan prinsip-prinsip ekonomi islam baik dengan akad bagi hasil jual-beli, sewa menyewa, gadai, maupun akad syari’ah lainnya. Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
1.         PEMBIYAAN MUDLOROBAH
Yaitu pembiayaan untuk modal awal usaha secara penuh yang pengelolaannya dilakukan oleh anggota (mudlorib). Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.
2.         PEMBIAYAAN MUSYAROKAH
Yaitu pembiayaan untuk oenyertaan modal usaha. BMT iktu membantu pengelolaan usaha anggota. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.
3.         PEMBIAYAAN MUROBBAHAH
Yaitu pembiayaan untuk pembelian barang modal kerja. Keuntungan BMT diperoleh dari kesepakatan harga jual barang. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.
4.         PEMBIAYAAN BAI’SALAM
Yaitu pembiayaan jangka waktu relative lebih pendek guna pembelian barang yang sifatnya pesanan atau mendesak. Pembayaran dilakukan secara tunai ata cicilan.
5.         PINJAMAN QORDHUL HASAN
Yaitu pinjaman kebajikan bagi kaum dluafa (Ekonomi Lemah). Anggota hanya mengembalikan pinjaman sesuai dengan nilai yang diberikan.
6.         Al- Rahn (Gadai)
Yaitu pembiayaan dimana anggota wajib menyimpan barang jaminan beserta kelengkapan/suratnya di BMT. Dengan ketentuan barang jaminan tersebut akan ditaksir/dinilai sehingga menjadi dasar bagi penentuan besar dana yang akan dimanfaatkan. Tidak dikenakan bunga dari pokok.
Jangka waktu 4 bulan, apabila terhitung 2 minggu setelah tanggal jatuh tempo barang tidak ditebus, maka barang akan dilelang dan apabila kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada anggota setelah dipotong biaya lelang.
7.         AL-IJAROH
Yaitu pembiayaan dengan pola sewa, baik sewa murni maupun sewa yang diakhiri dengan pemilikan (Al-Ijaroh Muntahia Bittamliq). Barang yang dibiayai adalah milik BMT. Debitur hanya mempunyai hak guna, namun jika bermaksud untuk memiliki maka debitur dapat mengajukan kepada BMT atau dengan melunasi harga sesuai akad yang disepakati

C.        PELAYANAN DAN TITIPAN
Yaitu Pelayanan BMT dalam penghimpunan dana zakat baik Maal, Profesi, Pertanian, Perdagangan, Infaq dan shodaqoh serta dana sosial lainnya. Selanjutnya BMT mengelola dan mendistribusikan kepada mustahiq yang berhak menerima melalui program yang edukatif, dan produktif.