Baitul Mal

 

Yang dimaksud baitul mal menurut para ulama adalah pihak yang mengelola dana sosial seperti Zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf (Ziswaf), mulai dari menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya.
Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini populer seiring dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil (Tim DD-FES-BMT, 1997).
Baitul mal dalam kaitan BMT Mardlotillah mempunyai kegiatan yaitu menerima dan menyalurkan Zakat, Infak, sodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersil. Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu (delapan asnaf) yang telah ditentukan dalam Al-Quran dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Mal dalam kaitannya dengan BMT adalah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi umat.
Dalam perkembangannya ke depan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT Mardlotillah tetap signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa, yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat. Baik berfungsi sebagai Unit Penghimpun ZIS maupun sebagai mitra penyaluran ZIS


Teknis Penyaluran Harta Zakat

Bagi mustahik yang tidak produktif dan tidak punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka diberikan berupa santunan untuk keperluan asasi yang meliputi pangan,papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan berdasarkan had al-kifayah (perhitungan kecukupan). Prinsip program ini adalah darurat, terbatas dan selektif.
Bagi mustahik yang produktif dan punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka diberikan dalam bentuk bantuan berjangka untuk modal usaha, baik untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan maupun untuk modal wirausaha. Prinsip program ini adalah mendorong kelompok sasaran agar kesejahteraan hidupnya semakin meningkat, serta pembinaan yang berkelanjutan agar kelompok sasaran terus berkembang secara berkesinambungan.