Qurban Bukti Ketaatan Kepada Allah SWT
Menurut kebanyakan para ulama,
qurban hukumnhya sunnah mu’akad bagi kaum muslimin atau disebut juga sunnah kifayah yang artinya berhasil sunnah walaupun hanya
satu orang dari satu keluarga, tidak harus seluruh keluarga tapi bila tidak ada
sama sekali hukumnya makruh. Dalil
mengenai hukum qurban ini sebagaiman hadits Rasulullah SAW dalam riwayat
Turmudzi:
“saya diperintah berqurban dan sunnah bagi
kalian” .
Begitu juga dalam hadits dalam
riwayat ad-Daruqutni:
“diperintahkan bagiku berqurban
dan tidak wajib berqurban kepada kalian”
Qurban sudah bisa dilaksanakan
semenjak terbit matahari pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah)
seukuran waktu sholat dua
rokaat Idul Adha dengan khutbahnya, artinya qurban baru bisa dilaksanakan
setelah selesai sholat dua rokaat Idul Adha dan khutbahnya dengan khutbah yang
ringan (tidak khutbah yang panjang).
